Islam telah memberikan ruang kepada para wanita untuk keluar dari rumah atau kehidupan khususnya (Hayatul Khassah) untuk menunaikan kepentingan hidupnya, atau untuk mengurus sendiri kebutuhan hidupnya. Islam pun telah membolehkan adanya interaksi antara pria dan wanita untuk melaksanakan berbagai taklif hukum dan berbagai aktivitas lainnya.
Walau pun demikian, Islam sangatlah berhati-hati menjaga dalam masalah ini. Tidaklah di satu sisi Islam membolehkan wanita ke luar dari kehidupan khususnya namun membiarkan sahaja tata aturan saat mereka beraktivitas dan berinteraksi di kehidupan umum (Hayaatul ‘Am). Sungguh tidak.
Dalam Islam hukum-hukum syariat sangatlah banyak dan beragam. Sebagian di antaranya terkait dengan sebagian yang lain. Seorang wanita – mau pun pria – wajib mengikatkan dirinya dengan hukum-hukum syariat secara keseluruhan, sehingga tidak terjadi kontradiksi dalam diri seorang muslimah yang menyebabkan hukum-hukum Islam terlihat seperti saling bertentagan. Baca selebihnya »
Filed under: Ijtima'i | Ditandai: Ikhtilat, Jilbab, Model, punuk unta, Tabarruj | Tinggalkan sebuah Komentar »


















