Manusia, pada faktanya memiliki berbagai kebutuhan. Mereka berupaya untuk memenuhi kebutuhannya dan karena itu lah manusia hidup bersama dengan manusia lainnya. Aristoteles (384-322 SM) menyebut hal tersebut dengan istilah Zoon Politicon[1], yakni bahwa manusia pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya atau makhluk yang suka bermasyarakat. Para ahli hukum Barat, semisal Van Kan meyakini bahwa kehidupan bersama antara manusia yang saling berbeda kepentingan satu dengan lainnya tidak jarang menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup. Atas das ar itu lah mereka mengatakan bahwa dalam kehidupan masyarakat mutlak membutuhkan aturan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan manusia agar tercipta ketertiban, ketentraman dan keamanan. Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn juga mengatakan hal yang senada, yakni bahwa hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup secara damai. Dan perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia seperti kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta-benda, dsb.[2] Pandangan bahwa kehidupan masyarakat–pasti selalu—diatur dan membutuhkan hukum terkenal dengan adagium ‘Ubi Societas Ibi Ius’, artinya bahwa dimana ada masyarakat di situ (pasti) ada hukum. Baca selebihnya »
Filed under: Daulah Islam | Ditandai: Hukum, Peradilan, Pidana, Sanksi, Uqubat | 1 Komentar »


















