MENDEFINISIKAN Kembali MAKNA JIHAD

Adanya kesalahan dalam memahami makna jihad ditengah-tengah umat, tentu tak datang dengan sendirinya. Merosotnya cara berfikir umat ditambah sadarnya negara-negara imperialis, bahwa jihad yang dilakukan oleh kaum Muslim di seluruh dunia jelas akan membahayakan status quo mereka sebagai negara yang mendominasi dan merampok kekayaan alam dunia saat ini. Berbagai upaya dan cara mereka lakukan; baik [...]

Mengkaji Ulang Masa Khilafah 30 Tahun (“al-Khilafah Tsalatsuna Sanah”)

Ada saja upaya-upaya untuk menghalangi seruan untuk kembali mendirikan pemerintahan Islam agar umat Islam bisa kembali bersatu dan tidak bercerai berai, salah satu dari sekian banyak isu yang coba dihembuskan guna melemahkan semangat kaum Muslimin adalah bahwa Khilafah Islam hanya berusia 30 tahun sedangkan selebihnya bukanlah Khilafah namun Kerajaan. Pembahasan seperti ini bukanlah pembahasa baru, [...]

Keterikatan Pada Hukum Syara’ : Dasar Terpenting Tegaknya Khilafah

Islam datang dengan membawa seperangkat hukum yang komprehensif untuk menjawab setiap persoalan yang terjadi pada manusia, kapanpun dan di manapun. Tentang kesempurnaan syariah Islam ini, ditegaskan sendiri oleh Zat Yang Maha sempurna. Karena itu, sekecil apapun mustahil ada kekurangan di sana-sini. Allah SWT berfirman: ]الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلاَمَ دِينًا[ [...]

Membentuk PARTAI Yang BEKERJA Untuk ISLAM, BERGABUNG Dan BERJUANG BERSAMANYA Adalah FARDLU Seperti KEFARDLUAN SHOLAT

Allah SWT. Berfirman : وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan hendaklah ada di antara kalian sekelompok umat yang mengajak kepada kebajikan dan menyeru kepada kema’rufan serta mencegah dari kemungkaran. Dan, merekalah orang-orang yang beruntung.” (Q.S. Ali Imran : 104) Kaidah syara’ yang digali dari seruan wajib [...]

Penentuan IDUL ADHA Wajib Berdasarkan RUKYATUL HILAL PENDUDUK MAKKAH

Para ulama mujtahidin telah berbeda pendapat dalam hal mengamalkan satu ru’yat yang sama untuk Idul Fitri. Madzhab Syafi’i menganut ru’yat lokal, yaitu mereka mengamalkan ru’yat masing-masing negeri. Sementara madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menganut ru’yat global, yakni mengamalkan ru’yat yang sama untuk seluruh kaum Muslim. Artinya, jika ru’yat telah terjadi di suatu bagian bumi, maka [...]

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 81 pengikut lainnya.